12 research outputs found

    Kajian Yuridis Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf

    Get PDF
    Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususnya yang menyangkut objek wakaf, yaitu  objek wakaf tidak hanya berupa benda tetap, tetapi dapat berupa Kekayaan Intelektual (KI), hal ini sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 16 ayat (3). Hak Cipta merupakan salah satu lingkup KI, yang dapat menjadi objek wakaf. Disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, bahwa salah satu peralihan Hak Cipta adalah dengan diwakafkan. Perlu dipahami ketika akan mewakafkan hak cipta apakah yang akan diwakafkan hak ekonominya atau hak moralnya saja, atau keduanya, karena hak moral melekat pada diri pencipta, apakah dapat dialihkan? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Jika hak cipta dialihkan melalui wakaf bagaimana akibat hukumnya. karena terkait dengan hak moral yang melekat pada pencipta. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana keabsahan wakaf hak cipta tersebut, mengingat di dalam hak cipta ada batasan waktu kepemilikan hak. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam penelitian ini menggunakan  metode pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis, dan diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf secara teknis sama dengan objek wakaf yang lain, yang membedakan hanya ikrar wakafnya saja, selain itu juga disyaratkan adanya surat pendaftaran ciptaan dari Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM. Akibat hukumnya adalah ketika wakif sudah mewakafkan maka haknya sudah beralih pada penerima wakaf. Namun hak yang dapat beralih hanya hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta (wakif), perlindungan hukum untuk hak cipta sesuai yang diberikan oleh Undang-undang Hak Cipta (sesuai dengan hasil ciptaannya), sehingga wakaf hak cipta ini sifatnya sementara. Mengenai keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta, para ulama (responden) membolehkan wakaf dengan batasan waktu. Hal ini sesuai dengan kemanfaatan dari wakaf tersebut

    Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschiseâ€) Perspektif Hukum Islam

    Get PDF
    Franchise (waralaba) merupakan suatu bisnis yang telah teruji keberhasilannya, sehingga banyak usaha yang kemudian diwaralabakan. Hal ini tak terkecuali mulai dikenal dan digunakan oleh para pengusaha yang menjalankan bisnisnya menggunakan prinsip Syariah. Walaupun waralaba dalam hukum ekonomi Islam masih dianggap suatu hal baru namun sudah banyak menarik perhatian para pengusaha untuk menekuninya, dengan alasan bahwa waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun  waralaba Syariah, sistim pembagian keuntungannya menggunakan sistim bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan  metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistim bagi hasil, dengan prosentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase

    Halal Certification Obligations in 2019: Is It Possible to be Applied in Indonesia?

    Get PDF
    The research is financed by Ministry of Research, Technology and Higher Education, the Republic of Indonesia. Abstract This study aims to demonstrate the implementation of the halal certification system and highlight the problems in the Halal certification process in Indonesia and focus on the process, information flow and actors involved in the Halal certification process. This study attempts to generate significant findings in the establishment of implementing regulations or technical guidelines in the halal certification process. The perpetrators of SME’s become the object of research considering its obligation in conducting halal certification. The results of this study are 32% of SME’s in the City of Magelang know the existence of UUJPH and who approved the halal certification obligations exist in 2019 only 25%. The solution of the problem is (1) Socialization of UUJPH to SME’s and related offices. (2) Cross subsidies, or other policies so that the cost is light, it would be better not to pay. (3) There is a need for rules as a guideline for implementation and technical guidance. (4) Easy conditions and fast process. (5) Immediately established BPJPH at the city/county level or residency. Keywords: Halal Certification Obligations, SME’s, Halal Product Guarantee DOI: 10.7176/JLPG/82-0

    Protection of Informal Workers as Participants Through the Magelang Regional Social Security System

    Get PDF
    The purpose of this study is to review the rights of workers to obtain protection, including informal workers, as mandated in Article 3 paragraph (2) of Law Number 32 of 1992 concerning Labor Social Security that every worker has the right to social security of workers. The hazard risk from the work environment owned by informal workers is the same as that of formal workers. So far, the occupational health services provided are still curative, while health care and improvement efforts to improve work and preventive capacity are always neglected. This study uses a juridical empirical research method with a descriptive approach; data collection is done through questionnaires. The research sample includes workers in the home or micro industries both in the Regency and in the City of Magelang. Samples are collected using a nonprobability sampling method, then analyzed using qualitative analysis with inductive methods. Based on the results of the study, the understanding of the SJSN by both employers and informal sector workers is insufficient, but the majority of respondents have a desire to join the SJSN program, with the priority of health insurance and work accident insurance programs. The ability and willingness to become a BPJS participant are influenced by the level of income, and level of education. Current informal sector workers have not been covered by guaranteed protection, both BPJS Kesehatan, and BPJS. The main factor is the non-participation of casual workers in the guarantee of protection due to financial inability to pay contributions. Besides that, it was also because of his ignorance, even though it was not significant. This is due to a lack of socialization from stakeholders regarding the importance of health and safety guarantees and protection for workers and their families in addition to regulations that also do not accommodate informal workers

    Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan

    Get PDF
    Perkembangan teknologi dan perkembangan Informasi Elektronik yang semakin pesat saat ini sangat memudahkan untuk memperoleh akses informasi relatif lebih cepat, misalnya sekarang ini orang berkirim surat tidak lagi menggunakan jasa pos, akan tetapi sudah melalui e-mail, karena penggunaan e-mail dianggap lebih murah dan cepat. Informasi Elektronik juga berperan dalam berbagai kegiatan misalnya dalam bidang  pendidikan, bisnis, sosial dan berbagai kegiatan lainnya. Elektronik Data Interchange (EDI) sudah sejak lama digunakan. Persoalan mulai timbul ketika salah satu pihak dianggap merugikan pihak lain dengan penggunaan Informasi Elektronik tersebut. Kemudian yang menjadi permasalahan yaitu jika persoalan tersebut berakhir di pengadilan apakah Informasi Elektronik tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti, dan bagaimana cara membuktikannya. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah Informasi Elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, dan bagaimana cara melakukan pembuktian dengan menggunakan Informasi Elektronik tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu data utama dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, sedangkan data pendukung dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara kepada para responden. Analisis data menggunakan metode deskriptif analitis, yang diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Informasi Elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Informasi Elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam perkara perdata karena dikatagorikan sebagai alat bukti tertulis. Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Dokumen Elektronik (termasuk Informasi Elektronik) sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Adapun cara melakukan pembuktian dengan mengunakan alat bukti Informasi Elektronik dalam perkara perdata yaitu dengan menampilkan Informasi Elektronik di sidang pengadilan agar Informasi Elektronik tersebut dapat dianggap sebagai bukti digital dengan format yang dapat terbaca dan masih dalam format asli. Informasi Elektronik dapat digolongkan ke dalam alat bukti tertulis, sehingga cara pembuktiannya yaitu dengan mencetak atau menampilkannya pada saat persidangan, dan harus cocok/ sesuai dengan aslinya, namun untuk memastikan kebenarannya hakim dapat meminta keterangan dari saksi ahli

    The Vitality of Mother Tongues in a Multilingual Society in Dieng, Central Java

    Get PDF
    Multilingual conditions can threaten the mother tongue in a tourism area because most people use other languages when interacting with tourists. Thus, it can hamper the inheritance of the mother tongue or even replace it with another language. This study used a sociolinguistic theoretical approach to measure the mother tongue’s vitality level in a multilingual community in Dieng, Central Java. This descriptive study used a mixed method. Data were collected from interviews with 53 informants and with the help of a research instrument namely the Interview Package of “Basa Urang”. Data were analyzed based on Miles dan Huberman’s model (1984), covering data collection, reduction, presentation, and drawing conclusions. The study results showed that the vitality of the mother tongue in the multilingual community in Dieng, Central Java is in the vulnerable category as the mother tongue is only used in the domestic domain. This is proven by the percentage level of mother tongue use based on patterns ‘with’, patterns ‘in’, and patterns ‘for’. The main factors causing the low vitality of the mother tongue in the multilingual community in this area are economic and educational. This study describes the condition of each living language in a multilingual society in Dieng, Central Jawa. This study provides quite large implications in describing the vitality of mother tongues in a multilingual society in Dieng, Central Java, but further studies are needed to get a deeper understanding of the implications

    Kajian Yuridis Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf

    No full text
    Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususnya yang menyangkut objek wakaf, yaitu objek wakaf tidak hanya berupa benda tetap, tetapi dapat berupa Kekayaan Intelektual (KI), hal ini sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 16 ayat (3). Hak Cipta merupakan salah satu lingkup KI, yang dapat menjadi objek wakaf. Disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, bahwa salah satu peralihan Hak Cipta adalah dengan diwakafkan. Perlu dipahami ketika akan mewakafkan hak cipta apakah yang akan diwakafkan hak ekonominya atau hak moralnya saja, atau keduanya, karena hak moral melekat pada diri pencipta, apakah dapat dialihkan? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Jika hak cipta dialihkan melalui wakaf bagaimana akibat hukumnya. karena terkait dengan hak moral yang melekat pada pencipta. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana keabsahan wakaf hak cipta tersebut, mengingat di dalam hak cipta ada batasan waktu kepemilikan hak. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis, dan diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf secara teknis sama dengan objek wakaf yang lain, yang membedakan hanya ikrar wakafnya saja, selain itu juga disyaratkan adanya surat pendaftaran ciptaan dari Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM. Akibat hukumnya adalah ketika wakif sudah mewakafkan maka haknya sudah beralih pada penerima wakaf. Namun hak yang dapat beralih hanya hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta (wakif), perlindungan hukum untuk hak cipta sesuai yang diberikan oleh Undang-undang Hak Cipta (sesuai dengan hasil ciptaannya), sehingga wakaf hak cipta ini sifatnya sementara. Mengenai keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta, para ulama (responden) membolehkan wakaf dengan batasan waktu. Hal ini sesuai dengan kemanfaatan dari wakaf tersebut

    Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam

    No full text
    Franchise (waralaba) merupakan suatu bisnis yang telah teruji keberhasilannya, sehingga banyak usaha yang kemudian diwaralabakan. Hal ini tak terkecuali mulai dikenal dan digunakan oleh para pengusaha yang menjalankan bisnisnya menggunakan prinsip Syariah. Walaupun waralaba dalam hukum ekonomi Islam masih dianggap suatu hal baru namun sudah banyak menarik perhatian para pengusaha untuk menekuninya, dengan alasan bahwa waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun waralaba Syariah, sistim pembagian keuntungannya menggunakan sistim bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistim bagi hasil, dengan prosentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase
    corecore